populer

Kamis, 01 Desember 2011

alber daYak


alber dayak,asli orang dayak 100%

Rabu, 30 November 2011

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM "UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Kata Pengantar

Puji Syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan berkah-Nya yang telah dilimpahkan kepada penyusun. Sehingga dapat menyelesaikan tugasnya  dalam  menulis makalah  untuk  memenuhi tugas  mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Universitas Kanjuruhan Malang
Makalah ini disusun dengan harapan agar dapat berguna bagi para pembaca sebagai  sumber referensi pembelajaran. Namun sebagaimana pepatah mengatakan,tak ada gading yang tak retak,saran dan kritik yang membangun tetap kami butuhkan guna memperdalam pengetahuan kami untuk menjadi yang lebih baik daripada sekarang.
                       Semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis maupun pembaca.




Malang,    Desember  2011


                                                                                                                                         Penyusun
















Daftar Isi

 Kata Pengantar………………………………………………………………………….1
 Daftar Isi…………………………………………………………………………………2
 BAB I Pendahuluan…………………………………………………………...…….…..3
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………...3
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..4
1.3  Tujuan……………………………………………………………...………….4
BAB II Pembahasan………………………………………………………………..……5
2.1       Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum………...……………. 5
2.2       Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum……………..……………..7
2.3       Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum……....8

BAB III Penutup………………………………………………………………….……..12
            3.1 Kesimpulan………………………………………………………….………..12
            3.2 Saran……………………………………………………………….…………13
Daftar Pustaka……………………………………………………………….………….14















BAB I
PENDAHULUAN

                       1.1    Latar Belakang
           
Seperti yang kita ketahui,semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum,dan begitu juga dengan Negara Indonesia.
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia  bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di Negara indonesia.dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku.tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum,melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksa hukum di Indonesia.
Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum,dan pelangar-pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya,malah dibiarkan begitu saja.dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini.
Oleh karena itu kita akan membahas apa bagaimana  penegakan hukum yang adil.dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di Negara kita ini. untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karena masalah tersebut merupakan masalah yang sangat serius yang harus dipecahkan,guna menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.dan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah


Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

v    Apakah Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
v    Bagaimana keadaan keadaan penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
v    Bagaimana cara menegakkan hukum di Negara kita?



1.3                      Tujuan

            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas mengenai factor penyebab ketidakadilan hukum dan cara mengatasai masalah yang terjadi pada Negara ini.bagaima terjadinya ketidakadilan hukum yang berkembang dalam masyarakat,sekaligus bagaimana cara kita menyikapinya.
Makalah ini disusun juga dengan tujuan agar dapat dijadikan sumber referensi untuk pembelajaran selanjutnya. Disamping itu pula,untuk memenuhi tugas makalah individual mata kuliah pengantar ilmu hukum.


























BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Sebelum berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum.
Pertama,  pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk  mengelola  wilayah  dan
rakyatnya  untuk  mencapai  tujuan  dalam  bernegara.  Bagi  Indonesia  sendiri,
pernyataan  tujuan  bernegara  sudah  dinyatakan  dengan  tegas  oleh  para  pendiri
negara  dalam  Pembukaan  UUD 1945,  di  antaranya:  melindungi  bangsa  dan
memajukan  kesejahteraan  umum.  Bukan  hanya  pernyataan  tujuan  bernegara Indonesia,  namun  secara  mendasar  pun  gagasan  awal  lahirnya  konsep  negara, pemerintah  wajib  menjamin  hak  asasi  warga  negaranya.  Memang,  dalam  teori pemisahan  kekuasaan  cabang  kekuasaan  negara  mengenai  penegakan  hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances; dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.
Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung
untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat.  Dengan  adanya  penegakan  hukum  yang  baik,  akan  muncul  pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan  yang  berlebihan  bila  dikatakan  penegakan  hukum  hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.
Ketiga, sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum
lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks
keamanan  masyarakat  dan  ketertiban  umum,  Kejaksaan  dan  Kepolisian  justru
menjadi  ujung  tombak  penegakan  hukum  yang  penting  karena  ia  langsung
berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal formal, hingga
saat  ini  pemerintah  masih  mempunyai  suara  yang  sigifikan  dalam  penegakan
hukum. Sebab, sampai dengan September 2004, urusan administratif peradilan masih
dipegang  oleh  Departemen  Kehakiman  dan  Hak  Asasi  Manusia.  Karena  itu,
Pemerintah  masih  berperan  penting  dalam  mutasi  dan  promosi  hakim,  serta
administrasi peradilan.
Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang
adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya, ada asumsi dasar
bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas
masyarakat.  Dan  memang,  selama  hukum  masih  punya  nafas  keadilan,  walau
terdengar  utopis,  kepastian  hukum  jadi  hal  yang  didambakan.  Sebab  melalui
kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan
dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya
dilindungi.
Tidak berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal mendorong  perbaikan  politik  dan  pemulihan  ekonomi.  Harus  disadari  bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui  penegakan  hukum  ini  Indonesia  dapat  secara  konsisten  memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor, menjalankan aturanaturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.





2.2     Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum?


Lantas, bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi
sulit  dijawab  karena  pemerintah  sendiri  hingga  saat  ini  belum  menunjukkan
komitmennya  yang  jelas  mengenai  penegakkan  hukum.  Hingga  belakangan  ini,
hukum  seringkali  tidak  dilihat  sebagai  sesuatu  yang  penting  dalam  proses
demokratisasi.  Ia  sering  dipandang  sebagai sektor  yang menopang  perbaikan  di
bidang lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi. Alhasil, pembaruan hukum
sering diartikan sebagai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang
dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik
daripada pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri.

Indikasi gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di DPR,
yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang dipreskripsikan oleh berbagai
lembaga internasional dan nasional
sementara tidak banyak yang  dilakukan  untuk  memperbaiki  kinerja  kepolisian  dan  kejaksaan  oleh pemerintah. Memang ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan ditubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih profesional. Begitu pula  halnya  dengan  studi-studi  dalam  rangka  perbaikan  kejaksaan,  seperti Governance Audit untuk Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Asian Development Bank dan Price Waterhouse Coopers Indonesia (Kejaksaan Agung RI, 2001). Saat inipun, dengan didorong dan diasistensi oleh beberapa institusi, ada gerakan untuk pembaruan  hukum  yang  dilakukan  oleh  institusi-institusi  hukum  negara,  yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun  perlu  dicermati  juga  bahwa  kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri. Sementara pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai visi yang jelas mengenai penegakan hukum. Secara sederhana, asumsi di atas bisa dilihat dari tidak adanya kemauan politik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan dibiarkannya beberapa koruptor kelas kakap berkeliaran di masyarakat. Bahkan, jajaran pemerintahan yang terkena  indikasi  korupsi  pun  masih  dibiarkan  memegang  jabatannya.  Padahal, langkah pertama untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum justru dengan secara konsisten menerima putusan, bahkaan sangkaan pengadilan mengenai tindak pidana tertentu, terlepas dari final atau tidaknya putusan tersebut. Pasalnya, mereka adalah pejabat publik yang memiliki pertanggungjawaban politik, sehingga soal teknis legal-formal menjadi tidak lagi relevan.
Dalam bidang pembentukan kebijakan, indikasi yang menunjukkan gejala di atas
bisa dilihat dalam soal perencanaan pembentukan kebijakan hukum pemerintah
yang mandeg. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, dibentuk Komisi
Hukum Nasional yang bertugas memberikan nasehat kepada presiden dalam bidang
hukum. Namun dalam pemerintahan yang sekarang, Komisi Hukum Nasional dapat


2.3     Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Menukik ke pembicaraan yang lebih konkrit, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan hukum.
Di tingkat substansi hukum  - peraturan perundang-undangan- pemerintah perlu
mendorong  pembentukan  perangkat  peraturan  yang  terkait  dengan  penegakan
hukum dengan visi di atas. Misalnya saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan
prosedur teknis dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Juga,
pemerintah, sebagai salah satu aparat pembentuk undang-undang, perlu berinisiatf membentuk undang-undang yang berkaitan dengan perbaikan institusi penegakan hukum: Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Di tingkat aparat, perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan disiplin yang tinggi. Bukan hanya aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pengadilan tetapi  seluruh  aparat  birokrasi  pemerintah.  Sebab  penegakan  hukum  bukanlah hanya dilakukan di pengadilan tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan
perundang-undangan secara konsisten, tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam konteks “kultur” hukum, pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa penegakan hukum. Kultur ini bisa saja menjadi keluaran dari proses disiplin yang kuat yang menumbuhkan budaya penghormatan yang tinggi kepada hukum.  Namun  di  samping  itu,  perlu  juga  dilakukan  rangkaian  kegiatan  yang sistematis untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban warga negara, agar muncul kesadaran politik dan hukum.


Anggaran Penegakan Hukum
Masih  dalam  konteks  kebijakan  pemerintah,  penegakan  hukum  inipun  harus
didukung pendanaan yang mencukupi oleh pemerintah serta, yang lebih penting
lagi,  perencanaan  pendanaan  yang  memadai.  Dalam  kurun  waktu  tiga  tahun
terakhir, dana untuk sektor hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) meningkat dari tahun ke tahun. Namun, ada beberapa permasalahan dalam
hal  anggaran  ini,  seperti  diungkapkan  dalam  Kertas  Kerja  Pembaruan  Sistem
Pengelolaan Keuangan Pengadilan yang disusun oleh Mahkamah Agung bekerja
sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Dalam hal perencanaan dan pengajuan APBN, kelemahan internal pengadilan yang
berhasil  diidentifikasi  antara  lain: (i)  ketiadaan  parameter  yang  obyektif  dan
   argumentasi  yang  memadai;  (ii)  proses  penyusunan  yang  tidak  partisipatif;  (iii)
ketidakprofesionalan  pengadilan;  dan  lain-lain (MA,  2003:  53-55).  Kebanyakan  “perencanaan”  dana  pemerintah  untuk  satu  tahun  anggaran  tidak  dilakukan
berdasarkan  pengamatan  yang  menyeluruh  berdasarkan  kebutuhan  yang  riil,
melainkan  menggunakan  sistem “line  item  budgeting”  menggunakan  metode penetapan anggaran melalui pendeketan “incremental” (penyusunan anggaran hanya
dilakukan dengan cara menaikkan jumlah tertentu dari anggaran tahun lalu atau
anggaran yang sedang berjalan). Akibatnya, dalam pelaksanaan anggaran, muncul
“kebiasaan”  untuk  menghabiskan  anggaran  di  akhir  tahun  anggaran,  tanpa
memperhatikan hasil dan kualitas dari anggaran yang digunakan (MA, 2003: 53-55) .
Kertas Kerja tersebut merumuskan serangkaian rekomendasi yang sangat teknis guna mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Kertas Kerja itu memang lebih banyak
ditujukan untuk mempersiapkan wewenang administrasi dan keuangan yang akan
dipindahkan  dari  pemerintah  ke  Mahkamah  Agung.  Meski  begitu,  setidaknya
beberapa  rekomendasi  yang  sifatnya  umum  dan  sesuai  dengan  arah  kebijakan
penegakan hukum, seharusnya dapat diterapkan pula oleh pemerintah. 

Kebijakan yang Mendesak
Dalam jangka pendek, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung  penegakan  hukum  misalnya  terkait  dengan  wewenang  administrasi pengadilan yang masih ada di tangan pemerintah hingga September 2004. Di sini, pemerintah bisa memainkan peranan penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek korupsi dan kolusi. Selain itu, perlu ada dorongan
dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. Seperti perubahan lima undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), yaitu UU Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Agung,
UU Peradilan Umum, dan UU Kejaksaan. Kelima undang-undang ini tengah dibahas
di  DPR  oleh  Badan  Legislasi (lihat  www.parlemen.net).  Sejauh  perannya  bisa
dimainkan dalam proses pembahasan kelima undang-undang ini, pemerintah perlu mendorong perbaikan institusi yang mengedepankan pengadilan yang bersih dan independen. Begitu pula halnya dengan rencana penyusunan UU tentang Komisi Yudisial yang sudah disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada pemerintah namun belum mendapatkan jawaban.
Dalam hal korupsi, yang tentunya berkaitan erat dengan konsistensi penegakan hukum, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilaksanakan harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Demikian juga dengan rencana pembentukan Pengadilan Khusus Korupsi yang direncanakan terbentuk  pada  bulan  Juni 2004 (lihat  Bappenas,  Cetak  Biru  Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.  Pada  saat  ini  Kejaksaan  tengah  menyusun  cetak  biru  pembaruan kejaksaan dengan asistensi Komisi Hukum Nasional. Di sini perlu ada dorongan politik yang kuat agar cetak biru tersebut tersusun dengan baik dan, lebih penting lagi, dapat terlaksana dengan baik.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
v  pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk  mengelola  wilayah  dan
rakyatnya  untuk  mencapai  tujuan  dalam  bernegara. 
v  tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung
untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
v  sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum
lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan
Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum
v  ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan di
tubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih professional
v  kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri
Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
v  Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.
v  kebijakan-kebijakan  pemerintah  ini  harus  terus  didorong  agar mempunyai visi yang lebih jelas dan responsif terhadap persoalan-persoalan yang nyata ada di masyarakat




3.2 Saran
Kami menyadari makalah ini masih mempunyai kekurangan dan demi penyempurnaan makalah ini.maka kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat positif/membangun dari pembaca.dan semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca.





























DAFTAR PUSTAKA


Gramsci, Antonio. Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971.
Jayasuriya, Kanishka. “The Rule of Law and Governance in the East Asian State,”
Asian Law Vol. 1, 107.

Mahkamah  Agung  RI.  Cetak  Biru  Pembaruan  Mahkamah  Agung  RI.  Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.

Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pengeloaan Keuangan Pengadilan. Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.

Bagaimana Undang-Undang Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta:
PSHK, 2003.

Susanti, Bivitri dkk. “Menggugat Prioritas Legislasi DPR: Catatan PSHK untuk Masa
Sidang DPR 2003-2004,” Laporan Penelitian yang disampaikan dalam Diskusi
“Menggugat Prioritas Legislasi DPR,” Hotel Indonesia, Jakarta, 2 September 2003.

 “Neo-liberalism and Its Resistance in Indonesia’s Constitution Reform 1999-
2002: A Constitutional and Historical Review of Indonesian Socialism and
Neo-Liberalism,” LLM diss. University of Warwick, UK, 2002.
The Asia Foundation. Survey Report on Citizen’s Perceptions of the Indonesian
Justice Sector, Preliminary Findings and Recommendations. Jakarta: The Asia
Foundation, 2001.

www.pemantauperadilan.com






Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More